ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, Jumat (4/7/2025).

Menurut Sigit, koperasi ini memang dirancang agar benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa setempat, bukan oleh pihak luar.

“Koperasi ini dibentuk untuk kesejahteraan warga. Tapi ada aturan mainnya. Pengurus dan anggotanya tidak boleh lintas domisili,” kata Sigit.

Artinya, baik pengurus, pengawas, maupun anggota koperasi harus berasal dari desa yang sama. Hal ini dilakukan agar pengawasan dan pembinaan koperasi bisa lebih mudah dilakukan.

“Kalau semua dari desa itu sendiri, kita lebih gampang membina, mengawasi, dan mengembangkan koperasinya ke depan,” tambahnya.

Sigit juga menyebut bahwa setiap desa di Kabupaten Sukabumi diarahkan untuk membentuk koperasi serupa, agar roda ekonomi lokal bisa bergerak lebih kuat dan mandiri.