ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman saat menjadi narasumber dalam Hybrid Meeting Sosialisasi Pencegahan TPPO bersama Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Pendopo Sukabumi, Kamis (25/9/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Eki Radiana Rizki, turut hadir mendampingi Sekda Ade dalam kegiatan tersebut.
Menurut Ade, Pemkab Sukabumi telah menyiapkan berbagai strategi, mulai dari regulasi, rencana aksi, hingga pembentukan gugus tugas khusus untuk mencegah dan menangani TPPO.
“Kami sudah punya perda, perbup, dan gugus tugas. Semua ini agar penanganan TPPO bisa lebih terarah dan terintegrasi,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga menggencarkan pencegahan berbasis masyarakat melalui DP3A, termasuk sosialisasi perlindungan berbasis gender bersama perangkat daerah dan organisasi masyarakat.
Ade menambahkan, layanan pengaduan dan pendampingan korban terus dipercepat, serta kebijakan perlindungan perempuan dirumuskan hingga ke tingkat desa.
“Kami berikhtiar semaksimal mungkin agar TPPO bisa ditekan bahkan dihilangkan. Masyarakat harus terlindungi dari praktik perdagangan orang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyebut forum ini sebagai ruang refleksi dan penyusunan strategi jangka panjang dan pendek.
“Isu TPPO sangat serius. Forum ini harus jadi semangat bersama untuk memperkuat komitmen pencegahan,” ujarnya.
Aang juga mengapresiasi langkah nyata Pemkab Sukabumi. Menurutnya, regulasi dan penguatan gugus tugas yang sudah dilakukan bisa jadi contoh bagi daerah lain.
Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.

