ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan pasangan yang menikah siri tetap bisa mengurus Kartu Keluarga (KK). Meski begitu, status perkawinan akan dicatat sebagai “kawin belum tercatat” sesuai aturan administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Sukabumi, Asep Dedih, menjelaskan kebijakan ini untuk menjamin semua warga tetap terdata dalam sistem negara.

“Pencatatan ini penting agar hak administrasi warga tetap terpenuhi. Namun perlu dipahami, kami hanya mencatat peristiwa perkawinan, bukan mengesahkan pernikahan,” kata Asep, Jumat (9/4/2026).

Syarat dan Proses, pasangan nikah siri yang ingin mengurus KK wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Formulir ini ditandatangani suami-istri serta dua saksi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah itu, pemohon mengurus surat pengantar dari RT dan RW, lalu menyerahkan berkas ke kelurahan. Dokumen yang dilampirkan antara lain:
– Surat pengantar RT/RW
– Formulir SPTJM
– Surat keterangan pindah datang (jika ada)

Berkas kemudian diproses oleh Disdukcapil hingga KK diterbitkan.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatatkan sesuai hukum.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 juga memberi ruang bagi pasangan nikah siri untuk membuat KK dengan syarat melampirkan SPTJM.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan “Kementerian Dalam Negeri hanya mencatat telah terjadinya perkawinan, bukan menikahkan pasangan. Karena itu, dalam KK akan tertulis status ‘kawin belum tercatat’.”

Dengan kebijakan ini, pasangan nikah siri tetap bisa memiliki dokumen kependudukan seperti KK. Namun pemerintah tetap mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan sesuai hukum agar memiliki kekuatan penuh.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd