ARAHBICARA.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mohamad Hasan Asari beserta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Sukabumi, HR Imran Whardani menghadiri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan serta Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Senin (29/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, Hadir pula unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Sukabumi.
Melalui laporan Panitia Khusus DPRD, Raperda ini disepakati sebagai payung hukum untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rapat lintas perangkat daerah, konsultasi antar pemerintah daerah, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal. Regulasi ini juga menggarisbawahi pentingnya penguatan basis data kawasan permukiman, pengawasan berkelanjutan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam penataan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari menyampaikan pentingnya perencanaan berbasis data dalam penanganan kawasan kumuh.
“Melalui Raperda ini, penataan permukiman akan dilakukan secara terencana dan terukur, dengan dukungan data kawasan yang akurat agar program penanganan tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, Bappeda akan mendorong integrasi program lintas sektor agar peningkatan kualitas permukiman sejalan dengan rencana pembangunan daerah.
Reporter: Aris. L.
Redaktur: Rsd.

