ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menjelang Idul Adha 1446 H, telah merilis daftar harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting yang berlaku 3 Juni 2025. Pemantauan ini bertujuan untuk memberikan transparansi harga serta memastikan kestabilan pasar bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh, harga beras medium tercatat sebesar Rp13.475 per kilogram, sementara beras premium bermerk dijual dengan harga Rp14.667 per kilogram. Untuk gula pasir, harga rata-rata yang terpantau mencapai Rp18.083 per kilogram.
Komoditas minyak goreng menunjukkan variasi harga, di mana minyak curah dijual dengan harga Rp19.583 per kilogram, sedangkan Minyakita lebih murah, yakni Rp17.500 per liter.
Harga daging ayam broiler berada di angka Rp35.500 per kilogram, sementara daging sapi paha belakang dijual dengan harga Rp131.667 per kilogram. Telur ayam broiler dihargai Rp28.250 per kilogram. Harga cabai merah besar terpantau Rp50.500 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau Rp32.875 per kilogram.
Di sektor pangan lainnya, harga bawang merah mencapai Rp37.750 per kilogram, dan bawang putih Honan dijual dengan harga Rp38.500 per kilogram. Ikan segar kembung terpantau dengan harga Rp43.909 per kilogram, sedangkan susu kental manis Frisian Flag ukuran 370 gram dijual Rp12.958 per kaleng.
Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, H. Usep Setiawan, menyampaikan bahwa pemantauan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi harga secara jelas dan akurat.
“Pemantauan ini kami lakukan rutin, supaya harga tetap wajar dan pasokan mencukupi,” ujarnya.
Usep juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam berbelanja dan menggunakan informasi harga sebagai acuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika ditemukan lonjakan harga yang tidak wajar, masyarakat diharapkan segera melapor agar langkah penanganan bisa dilakukan.