ARAHBICARA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan MPd, memimpin kunjungan kerja sekaligus pengawasan ke PT Pong Codan di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan perizinan usaha di daerah.

Kunjungan tersebut juga dihadiri perwakilan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Kepala DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Camat Cicurug, serta Kepala Desa Benda. Kehadiran lintas instansi bertujuan memberikan pembinaan sekaligus memastikan proses perizinan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Iwan menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan Komisi I bersifat pembinaan agar seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh terhadap aturan.

“Pada prinsipnya kita menyambut baik investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi karena dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Namun demikian, perusahaan tetap wajib melengkapi seluruh legalitas dan perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah, PT Pong Codan Cicurug diketahui telah mengantongi Izin Usaha Industri sejak 14 Desember 2018. Namun izin tersebut belum dimigrasikan ke sistem Online Single Submission berbasis Risiko (OSS-RBA).

Selain itu, perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada September 2025 sebagai dasar untuk memproses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah PKKPR terbit, perusahaan baru dapat melanjutkan pengurusan dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet.

Komisi I juga meminta perusahaan segera mengurus Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) dengan batas waktu pengajuan paling lambat 31 Maret 2026.
“Kami berharap seluruh proses perizinan yang masih berjalan dapat segera diselesaikan. Kami memberi waktu sekitar satu bulan agar perusahaan menuntaskan kewajiban administrasi perizinannya,” kata Iwan.

Meski masih ada dokumen yang harus dilengkapi, DPRD menilai keberadaan perusahaan memberikan kontribusi positif bagi daerah, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar, terutama warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug.

“Kami ingin investasi tetap berjalan, tetapi harus selaras dengan aturan. Dengan begitu manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan,” tutup Iwan.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd