ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan, Jumat (16/5/2025).

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD, agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang digelar pada 30 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan Ridwan, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Ketua Komisi I, menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029. Secara prinsip, Fraksi PKS mendukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan janji kampanye serta pembangunan daerah, namun fraksi PKS menyoroti beberapa hal penting terkait penganggaran dana cadangan tersebut.

PKS mengusulkan agar tahun 2025 dan 2026 difokuskan pada optimalisasi anggaran pembangunan terlebih dahulu sebelum menyiapkan dana cadangan Pilkada. Selain itu, fraksi ini menilai bahwa penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni berpotensi menciptakan idle money yang menghambat pembangunan serta kinerja perangkat daerah.

Sebagai alternatif, Iwan Ridwan mengusulkan agar dana cadangan Pilkada 2029 diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp 120 miliar. SILPA tahun 2024 sendiri tercatat sebesar Rp 129,053,273,155. Penganggaran bisa dilakukan dalam satu tahun (SILPA 2027) atau dibagi ke beberapa tahun (SILPA 2027 dan 2028).

Selain itu pentingnya lanjut Iwan Ridwan, transparansi dan efisiensi dalam penyusunan serta penghitungan dana cadangan, agar penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil. “Agar dana cadangan yang nantinya berupa simpanan kas ditempatkan secara strategis, misalnya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).,” ujarnya.

Iwan Ridwan berharap masukan ini dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut terkait Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029. “Supaya APBD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.” tutupnya.