ARAHBICARA.COM – Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara gratifikasi dan hadiah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi untuk mencegah terjadinya gratifikasi ilegal, Senin (1/9/2025).
Menurut Komarudin, gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau pejabat negara. Namun, tidak semua gratifikasi dilarang. “Yang jadi masalah adalah jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan tugas, dan tidak dilaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, hadiah adalah pemberian yang wajar dan tidak terkait jabatan. Hadiah biasanya diberikan karena hubungan baik antarindividu, bukan karena urusan pekerjaan.
Komarudin juga mengingatkan bahwa aturan soal gratifikasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat menjelaskan empat hal yang membuat gratifikasi jadi ilegal:
1. Diterima oleh pegawai negeri atau pejabat negara.
2. Bentuknya bisa berupa uang, barang, fasilitas, atau lainnya.
3. Ada kaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas.
4. Tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja.
Sebagai contoh, jika seseorang memberi hadiah karena merasa terbantu dalam urusan perizinan, maka pegawai negeri harus menolak. “Terima kasih, Pak! Tapi mohon maaf, saya tidak bisa menerima pemberian ini, karena itu memang tanggung jawab saya,” ujar pegawai dalam ilustrasi yang ditampilkan.
Komarudin mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan mencegah gratifikasi ilegal. “Mari bersama wujudkan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.
Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.

