ARAHBICARA.COM – Inspektorat Kabupaten Sukabumi resmi memulai audit kinerja terhadap sejumlah pemerintah desa (Pemdes). Pemeriksaan ini berlangsung 2-10 Maret 2026 untuk memastikan tata kelola keuangan, aset desa, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2025 berjalan sesuai aturan.

Surat pemberitahuan bernomor 700.1.2.7/691/Sekret/2026 mencatat enam desa. Dokumen yang diperiksa meliputi RPJMDes, RKPDes, APBDes 2025, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Inspektur Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, mengatakan audit ini bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

“Audit kinerja ini instrumen evaluasi untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kami ingin administrasi tertib, aset terjaga, dan pajak terkelola dengan baik,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Komarudin juga mengingatkan perangkat desa untuk kooperatif menyiapkan dokumen. “Kami bekerja dengan prinsip integritas tinggi. Seluruh biaya pengawasan dibebankan pada anggaran Inspektorat. Jangan ada fasilitas, barang, apalagi uang diberikan kepada tim auditor. Jika ada pelanggaran oleh oknum ASN Inspektorat, segera laporkan lewat Whistleblowing System (WBS),” tegasnya.

Inspektorat berharap audit ini bisa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi sekaligus mencegah potensi penyimpangan hukum.

 

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd