ARAHBICARA.COM – Inspektorat Kabupaten Sukabumi mengucapkan selamat Hari Mahkamah Konstitusi Nasional ke-22 Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

“Selamat Hari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-22,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, Rabu (13/8/2025).

Komarudin memaparkan, Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan berdasarkan Pasal 24C hasil perubahan ketiga UUD 1945 dan memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, serta membubarkan partai politik.

MK menjadi lembaga yudikatif penting dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. “Semoga hari jadi ini menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” bebernya.

Tidak lupa, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga berharap di Hari MK ke 22 ibi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesardaran akan pentingnya menjaga Konstitusi.

“Semoga Hari Mahkamah Konstitusi Nasional ke-22 menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tandasnya.

Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.