ARAHBICARA.COM – Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Sukabumi Kelas II Non TPI Kanwil Kemenkumham  Jabar Ahsan Harlan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus gencar melakukan penyebaran informasi mengenai layanan paspor elektronik dan kenaikan tarif paspor yang akan berlaku pada bulan Desember mendatang.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait perubahan layanan di Kantor Imigrasi Sukabumi.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat luas, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai dua hal penting tersebut. Dalam kesempatan kali ini, Imigrasi Sukabumi melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi,” kata Ahsan, Rabu (20/11/2024).

Kemenag lanjut dia sebagai salah satu institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dianggap memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi terkait layanan paspor, baik elektronik maupun terkait tarif yang mengalami kenaikan.

“Melalui Kemenag, kami berharap informasi tentang paspor elektronik dan kenaikan tarif paspor dapat disampaikan dengan lebih efektif kepada masyarakat, khususnya yang berkepentingan dengan perjalanan umrah, perjalanan dinas, maupun keperluan lainnya. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan travel umroh, Pemda, KBIH, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa selain melakukan penyebaran informasi langsung ke instansi terkait, pihak Imigrasi Sukabumi juga aktif memanfaatkan berbagai media online, radio, dan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

“Kami ingin memastikan informasi ini tidak hanya sampai kepada kalangan terbatas, tetapi juga kepada masyarakat umum yang mungkin tidak terjangkau langsung melalui kegiatan tatap muka,” jelasnya.

Untuk memastikan agar informasi tersebut sampai kepada masyarakat di berbagai wilayah di Sukabumi, kegiatan penyebaran informasi akan terus dilakukan hingga menjelang bulan Desember.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak akan kebingungan atau merasa terkejut dengan perubahan yang terjadi pada tarif paspor dan layanan paspor elektronik yang mulai diberlakukan di Kantor Imigrasi Sukabumi.

Ahsan menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang jelas dan transparan kepada masyarakat, agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada tanpa kesulitan.

“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penyuluhan dan memberikan penjelasan langsung dari petugas agar semua pihak, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan paspor, bisa mendapatkan informasi yang akurat dan tidak merasa dirugikan,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana