ARAHBICARA.COM – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang program Diskon dan Bebas Sanksi Administratif Pajak Daerah hingga 30 November 2025.

Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang taat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Program bertajuk “Tebus Murah, Diskon Diperpanjang” ini memberikan potongan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan besaran diskon mulai dari 10% hingga 100% tergantung tahun ketetapan pajak.

Adapun kategori potongan yang diberikan meliputi:

Diskon 100% untuk tunggakan pajak tahun 1994–2012.
Diskon 50% untuk pajak tahun 2013–2019.
Diskon 40% untuk pajak tahun 2020–202.
Diskon 30% untuk pajak tahun 2022.
Diskon 20% untuk pajak tahun 2023.
Diskon 10% untuk pajak tahun 2024.

Selain potongan pembayaran, Bapenda juga memberikan bebas sanksi administratif bagi seluruh jenis pajak daerah yang melakukan pelunasan pokok pajak tahun 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat.

“Program ini kami perpanjang hingga akhir November agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk memanfaatkan kesempatan ini. Kami ingin masyarakat merasa terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi,” ujar Herdy, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dan turut mendukung terwujudnya Sukabumi yang maju, sejahtera, dan mubarokah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herdy menyampaikan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Bapenda. Masyarakat dapat melakukan pembayaran cukup melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110 atau mengakses layanan online di bapenda.sukabumikab.go.id.

“Cukup kirim pesan lewat WhatsApp, pilih menu pembayaran, dan transaksi bisa dilakukan langsung dari ponsel. Cepat, praktis, dan tanpa ribet,” jelasnya.

Program Diskon dan Bebas Sanksi Pajak Daerah ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk melunasi kewajiban pajaknya sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Jangan lewatkan kesempatan emas ini, Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Sukabumi yang taat pajak dan penuh keberkahan,” pungkasnya.

Periode Program Hingga 30 November 2025, Layanan Informasi & Pembayaran: WhatsApp 0857-9888-8110
Website: bapenda.sukabumikab.go.id

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.