ARAHBICARA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan pemberian SK Remisi ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Warungkiara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai magang, serta seluruh staf Lapas Warungkiara. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menjelaskan, dari total 8 orang WBP beragama Nasrani yang ada di Lapas Warungkiara, sebanyak 5 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi khusus Hari Raya Natal.
“Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari remisi 15 hari kepada 1 orang WBP, remisi satu bulan kepada 3 orang WBP, serta remisi satu bulan 15 hari kepada 1 orang WBP. Sementara itu, 3 orang WBP lainnya tidak mendapatkan remisi karena sedang menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk diusulkan remisi,” jelasnya.
Melalui pemberian remisi Hari Raya Natal ini, Panji berharap, dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta berperan aktif dalam setiap program pembinaan.
“Lapas Kelas IIA Warungkiara berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, adil, dan berlandaskan pada prinsip pemasyarakatan guna mewujudkan warga binaan yang siap kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.

