ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menilai pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi nelayan berkaitan erat dengan kepastian usaha, perlindungan hukum, serta akses perizinan yang mudah dan transparan.

Kepala DPMPTSP Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa nelayan dan pelaku usaha perikanan berhak atas pelayanan publik yang adil dan inklusif. “Dengan izin yang jelas, mereka memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan, pembinaan, dan perlindungan hukum,” ujar Dede, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang ramah dan berpihak pada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kelautan dan perikanan. Penyederhanaan prosedur perizinan dinilai mampu mendorong legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Dede menambahkan, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan investasi di wilayah pesisir tetap memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan sumber daya laut, serta hak-hak masyarakat lokal.

Ia berharap, peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional yang jatuh setiap 13 Januari dapat memperkuat kesadaran bersama bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan penghormatan HAM, kesejahteraan nelayan, dan kelestarian ekosistem laut.

“Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan sebagai penjaga utama sumber daya laut,” kata Dede.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd