ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting merilis hasil pemantauan harga kebutuhan pokok per 1 September 2025. Sejumlah komoditas tercatat mengalami fluktuasi harga yang cukup signifikan.
Untuk komoditas beras, harga beras medium rata-rata mencapai Rp13.667 per kilogram, sedangkan beras premium bermerk Rp14.975 per kilogram. Gula pasir berada di kisaran Rp17.917 per kilogram.
Harga minyak goreng juga masih tinggi, dengan minyak curah seharga Rp19.417 per kilogram dan minyak merek Minyakita Rp17.667 per liter. Sementara itu, tepung terigu Bogasari Protein Sedang Segitiga Biru dijual Rp12.583 per kilogram.
Komoditas daging sapi berada di harga tertinggi, yaitu Rp131.111 per kilogram. Daging ayam broiler dijual dengan rata-rata Rp36.083 per kilogram, sedangkan telur ayam broiler Rp28.750 per kilogram.
Untuk bumbu dapur, cabe merah besar tercatat Rp40.833 per kilogram, cabe rawit hijau Rp31.583 per kilogram, bawang merah Rp37.333 per kilogram, dan bawang putih honan Rp34.800 per kilogram.
Harga ikan segar kembung mencapai Rp45.300 per kilogram, susu kental manis Frisian Flag (370 gr) Rp12.958 per kaleng, kacang tanah Rp25.750 per kilogram, kentang Rp17.833 per kilogram, serta mie instan rasa kari ayam Rp3.025 per bungkus.
Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, H. Usep Setiawan, S.Pd.I., MM., menegaskan bahwa pemantauan harga ini dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat Sukabumi.
Reporter : Juliansyah || Redaktur : Rsd.

