ARAHBICARA.COM – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi merilis hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, Rabu (18/2/2026). Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor: 800.1.2.6/18/Pansel-JPT/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, H. Ade Suryaman.
Seleksi dilakukan untuk mengisi tiga posisi strategis, yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Berdasarkan data, terdapat 5 kandidat lolos untuk posisi Kasatpol PP, 11 kandidat untuk Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta 6 kandidat untuk Kepala BKPSDM. Penilaian rekam jejak mencakup kualifikasi akademik, kepangkatan, dan pengalaman jabatan.
Ketua Panitia Seleksi, H. Ade Suryaman mengatakan bahwa Ganjar Anugrah, sebagai peserta dengan nilai rekam jejak tertinggi (98,29) untuk posisi Kepala BKPSDM.
“Proses seleksi terbuka ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menerapkan sistem meritokrasi. Penelusuran rekam jejak dilakukan secara objektif untuk memastikan setiap calon memiliki kompetensi dan integritas yang mumpuni sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Kami berharap proses ini melahirkan sosok pemimpin yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Setelah tahap ini, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi berikutnya sesuai jadwal panitia. Informasi resmi dapat diakses melalui laman BKPSDM Kabupaten Sukabumi di www.bkpsdm.sukabumikab.go.id (bkpsdm.sukabumikab.go.id in Bing).
Pemkab Sukabumi menegaskan seluruh proses seleksi bebas dari pungutan liar dan intervensi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Nilai tertinggi dicatat oleh Deni Yudono (95,85) untuk posisi Kasatpol PP, Dadang Rustandi (97,14) untuk Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Ganjar Anugrah (98,29) untuk Kepala BKPSDM.
Reporter:Aris
Redaktur: Rsd

