ARAHBICARA.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi mencatatkan kinerja impresif pada tahun 2025. Hingga 31 Oktober 2025, rasio pertumbuhan PAD mencapai 55,65 persen, menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan bahwa lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kemandirian fiskal daerah.

“Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan pendapatan daerah dari tahun ke tahun. Hingga akhir Oktober, pertumbuhannya mencapai 55,65 persen dibandingkan capaian tahun lalu,” jelas Galih, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan data BPKPD, realisasi pajak dan retribusi daerah non-BLUD hingga Oktober 2025 menembus Rp114,8 miliar, naik signifikan dari Rp73,7 miliar pada periode yang sama tahun 2024.

Galih menambahkan, pengukuran kinerja PAD dilihat melalui tiga indikator utama: rasio pertumbuhan, persentase peningkatan, dan efektivitas PAD. Ketiganya digunakan untuk menilai seberapa jauh kemampuan daerah dalam menggali potensi pendapatan mandiri.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), komponen opsen pajak kendaraan bermotor resmi masuk ke kas daerah.

Meski demikian, Pemkot Sukabumi tetap menggenjot pendapatan pajak daerah melalui berbagai langkah strategis.

“Kami terus berupaya memperluas basis pajak, termasuk dari opsen kendaraan bermotor, lewat operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan P3DW Jawa Barat,” ujar Galih.

Upaya lainnya meliputi sosialisasi dan pengingat kepada wajib pajak melalui pesan WhatsApp massal, surat pos, hingga pendataan langsung oleh 15 petugas penelusur pajak di tujuh kecamatan.

Langkah ini dilakukan untuk menekan tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Terkait pernyataan Wali Kota Sukabumi mengenai capaian PAD yang sempat menuai persepsi keliru di publik, Galih menegaskan tidak ada unsur manipulasi data.

“Yang disampaikan Pak Wali adalah persentase peningkatan PAD murni yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi non-BLUD. Tidak ada kebohongan publik,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Sukabumi optimistis dapat melampaui target PAD tahun 2025 sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.

Reporter: Aris L || Redaktur: Rsd.