ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semakin gencar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas usaha.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan kata kepala DPMPTSP kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, dimana belum lama ini yakni melaksanakan pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah.
Ali Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha. Sehingga dengan diterbitkannya NIB, para pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan dan mengembangkan usahanya secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pelaku UMKM, agar mereka bisa mendapatkan legalitas usaha dengan lebih cepat dan mudah,” ujar Ali. Rabu, (16/10/2024).
“Upaya ini adalah salah satu langkah penting dalam meningkatkan ekosistem investasi di Kabupaten Sukabumi,” Sambungnya.
Pelayanan penerbitan NIB ini, lanjut Ali tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam mempercepat kemajuan ekonomi daerah. Dengan legalitas usaha yang dimiliki, para pengusaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnisnya.
“Sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan akses permodalan dan bantuan dari pemerintah,” terangnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor UMKM. Dengan semakin banyaknya usaha yang terdaftar secara legal, diharapkan perekonomian di Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh lebih kuat dan inklusif.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut di berbagai desa lainnya, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang bisa mendapatkan NIB dengan mudah. Ini juga akan berdampak positif terhadap peningkatan iklim investasi di Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur: Yandi Candra

