ARAHBICARA.COM – Dua warga binaan Lapas Kelas IIA Warungkiara resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nomor: PAS-PK.01.02-1296, perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.
Acara penyerahan surat keputusan dan pembebasan berlangsung khidmat di Aula Lapas Warungkiara. Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan surat amnesti dan surat bebas secara simbolis kepada dua narapidana tersebut.
Amnesti ini adalah bentuk kebijakan kemanusiaan dari Presiden bagi warga binaan yang telah menunjukkan penyesalan dan perubahan sikap,” kata Upu Rahman.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menyampaikan harapannya agar kedua warga binaan bisa kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik.
“Kami berharap mereka tidak mengulangi kesalahan dan bisa menjadi warga yang taat hukum,” katanya.
Pemberian amnesti ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat, termasuk rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Pemasyarakatan. Aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial menjadi pertimbangan utama.
Kedua warga binaan yang dibebaskan mengaku bersyukur atas kesempatan ini. Mereka berjanji akan menjalani hidup yang lebih baik dan berkontribusi positif di masyarakat. Kegiatan pembebasan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.
(Rsd).