ARAHBICARA.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (22/7/2024).

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menjelaskan bahwa RPJPD disusun sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan indonesia emas tahun 2045 dan menjaga sinkronisasi kerangka logis RPJPN 2025-2045 dan RPJPD provinsi jawa barat 2025-2045 dengan RPJPD kabupaten sukabumi tahun 2025-2045.

“berdasarkan hal tersebut, RPJPD kabupaten sukabumi tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional dan daerah,”jelasnya

Lebih lanjut disampaikan Bupati, penyusunan raperda tentang RPJPD kabupaten sukabumi tahun 2025-2045 merupakan agenda dua puluh tahunan.

“kami sampaikan bahwa jangkauan materi muatan pada raperda tersebut adalah memuat analisis gambaran umum kondisi daerah; analisis permasalahan pembangunan daerah; penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; analisis isu strategis pembangunan; perumusan visi dan misi daerah; perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama kurun waktu 20 tahun ke depan,” terangnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana