ARAHBICARA.COM – PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat. Proses pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare ini, dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).
Bahkan, surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan disanksikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah HGU yang dilepaskan tersebut diperuntukan berbagai hal. Dimulai untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi, dan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan Hamami mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Terutama atas pelepasan hak atas HGUnya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih ke PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujarnya.
Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa menyejahterakan masyarakat. “Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.
“Proses ini tak sederhana. Proses satu persatu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggembirakan,” ungkapnya.
Pasca pelepasan ini, masyarakat memiliki kepastian. “Tibalah saat ini patut menghaturkan puji syukur kepada tuhan,” pungkasnya.
Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana