ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Pada rapat yang berlangsung Selasa (21/7/2026) itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat di ruang sidang DPRD dihadiri Bupati, Sekda H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Asep menyebut perubahan status badan hukum perusahaan air minum sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola.
“Transformasi ini membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis, dan memastikan pelayanan air minum tetap menjadi prioritas,” kata Asep.
Ia menambahkan, target pemerintah daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas usaha, serta mendorong pemanfaatan teknologi agar layanan air minum lebih baik.
Pada rapat yang sama, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Raperda tentang ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
