ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD.
Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, juga dibahas laporan realisasi anggaran semester pertama serta proyeksi enam bulan ke depan.
Rapat pada hari Jumat (11/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran ini penting agar program pemerintah berjalan lebih efisien dan efektif. Perubahan APBD juga ditujukan untuk mengakomodasi belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta program prioritas lainnya.
Penyusunan laporan keuangan ini merujuk pada aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli setiap tahunnya.
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar, juga menyampaikan jadwal pembahasan lebih lanjut. Berikut rinciannya:
– 14–15 Juli: Rapat kerja komisi DPRD membahas program dan kegiatan.
– 16 Juli: Rapat gabungan antara Badan Anggaran dan pimpinan komisi.
– 17 Juli: Rapat Badan Anggaran dan TAPD membahas isi rancangan.
– 18 Juli: Rapat Paripurna penetapan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
Setelah Nota Pengantar disampaikan, pembahasan akan dilanjutkan oleh komisi dan Badan Anggaran DPRD, sebelum nantinya disahkan bersama.
(Rsd).