ARAHBICARA.COM — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 pada Selasa (2/7), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (2/7/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama tiga Wakil Ketua: Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbara Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga tamu undangan.

Agenda utamanya adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2029.

Prosesnya dimulai dengan laporan dari Badan Anggaran dan Panitia Khusus I DPRD yang menjelaskan hasil pembahasan bareng Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah itu, pengambilan keputusan dilakukan, lalu Bupati memberikan pandangan akhirnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam menyusun dan mengkaji kedua Raperda tersebut.

“Setelah disepakati, dua Raperda ini akan segera dikirim ke Gubernur untuk evaluasi dan dapat nomor registrasi,” ujarnya.