ARAHBICARA.COM – Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (10/3/2025) menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Perubahan nomenklatur dan status hukum bank plat merah itu diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Sukabumi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, berbagai fraksi memberikan masukan serta catatan kritis. Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya memastikan bahwa perubahan ini berjalan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta dilakukan dengan kajian yang objektif dan komprehensif.
Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKS menyoroti peluang konversi BPR Sukabumi menjadi bank berbasis syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar bank tersebut mempertimbangkan opsi Initial Public Offering (IPO) guna memperkuat modal dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah daerah.
Fraksi PDI-P dan Demokrat lebih fokus pada dampak perubahan ini terhadap masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM. Fraksi PDI-P mendorong agar BPR Sukabumi menyediakan skema kredit dengan persyaratan yang lebih fleksibel, sementara Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi luas agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan tidak kebingungan dalam mengakses layanan keuangan.
Di sisi lain, Fraksi PKB dan PPP menyoroti aspek tata kelola serta kontribusi bank terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKB menegaskan perlunya peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan bank, sedangkan Fraksi PPP menekankan pentingnya peran BPR Sukabumi dalam mendukung pembangunan desa, termasuk dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Ketua DPRD meminta Bupati Sukabumi untuk memberikan jawaban atas seluruh pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa transformasi BPR Sukabumi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Redaktur: Usep Mulyana