ARAHBICARA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat Kerja Komisi III dihadiri Hera Iskandar (Ketua) dan Anggota dari berbagai fraksi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Satda Nanang Hidayatullah dan Kabag Perekonomian Yulianthi Seminar dan Direktur Umum Perumda BPR Sukabumi Udung, S.E.,CBRD.
“Ahamdulillah, setelah dibahas secara seksama Komisi III telah bertemu dengan jajaran direksi Perumda BPR Sukabumi dan Raperda tersebut telah disepakati dan dilakukan fasilitasi sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada,” kata Hera, Selasa (15/4/2025).
Dia menambahkan, perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian nama dan badan hukum, tetapi juga bentuk penguatan kelembagaan BPR Sukabumi. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan transformasi status badan hukum BPR dari Perumda menjadi Perseroda.
Masih kata Hera BPR Sukabumi adalah salah satu aset penting milik Pemerintah Daerah yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perubahan status hukum ini diharapkan mampu memperkuat peran BPR dalam sistem perekonomian daerah.
Dia juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dan mendukung proses pembahasan Raperda ini, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga stakeholder terkait. Kolaborasi yang baik antar pihak dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam proses perubahan ini.
“Harapannya, BPR Sukabumi ke depan bisa lebih profesional, maju, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Hera menutup pernyataannya.
Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, perubahan ini juga membuka peluang lebih besar bagi BPR Sukabumi untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun lembaga keuangan lainnya.
Dengan status Perseroda, BPR memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan usahanya.
Dengan tata kelola yang lebih transparan dan profesional, BPR Sukabumi diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanannya hingga ke pelosok wilayah, serta memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dirut Utama Perumda BPR Sukabumi, Udung, S.E., CBRD menghaturkan terimakasih kepada pihak legislatif khususnya Komisi III, Kabag Hukum dan Perekonomian yang telah mendorong proses ini hingga sampai tahap ini.
“Mudah-mudahan dengan perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) yang lebih maju dan memberikan layanan yang lebih luas pada masyarakat,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana