ARAHBICARA.COM – eraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Program Legislasi Daerah (Propemperda) 2025 dengan menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor DKUKM Cisaat pada Senin (24/2/2025) ini melibatkan berbagai perangkat daerah guna memastikan proses legislasi berjalan lancar dan sesuai target.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyatakan bahwa dalam Propemperda 2025 terdapat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, 10
“Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan sembilan lainnya berasal dari usulan perangkat daerah. Beberapa Raperda rutin, seperti terkait pertanggungjawaban APBD dan perubahan Perda, menjadi fokus utama dalam pembahasan,” ujarnya.
Menurut Bayu, salah satu tantangan utama dalam penyusunan Propemperda adalah adaptasi anggota DPRD baru terhadap proses legislasi. Oleh karena itu, Bapemperda berkomitmen untuk memberikan pendampingan agar mereka dapat memahami mekanisme penyusunan dan pembahasan peraturan daerah secara efektif.
Selain aspek regulasi, kesiapan anggaran dan penjadwalan juga menjadi faktor krusial dalam memastikan kelancaran legislasi.
Dia juga menegaskan bahwa setiap Raperda harus memiliki perencanaan keuangan yang jelas agar tidak menemui kendala dalam proses pembahasan dan pengesahan.
Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan perangkat daerah, Bayu optimistis bahwa Propemperda 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta dalam mendukung proses legislasi ini demi kemajuan daerah.
Redaktur: Usep Mulyana