ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah, Senin (10/3/2025).

Bank tersebut direncanakan beralih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perubahan tersebut.

“Perubahan status ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan daya saing bank daerah. Ia juga menekankan bahwa masukan dari berbagai fraksi akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujar Budi.

Setelah mendengarkan pandangan umum dari delapan fraksi, DPRD akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Sukabumi untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, tanggapan dari pemerintah daerah akan dibahas kembali dalam Sidang Paripurna mendatang.

Melalui pembahasan ini, DPRD memastikan bahwa perubahan status BPR dilakukan secara transparan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan layanan keuangan daerah.

Redaktur: Usep Mulyana