ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Rabu (16/10/2024) di ruang rapat DPRD. Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.
Masing-masing fraksi, termasuk Golkar, Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, dan Demokrat, dipersilahkan mengemukakan pandangan mereka secara lisan dan tertulis. Pandangan-pandangan tersebut mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebelumnya serta harapan agar APBD 2025 dapat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Bupati Marwan Hamami menyimak setiap pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa semua masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD yang lebih baik. “Kami akan memberikan tanggapan atas pandangan umum ini pada rapat paripurna berikutnya,” ujar Bupati Marwan.
Selain membahas Raperda APBD, rapat paripurna kali ini juga membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas Peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif.
Rapat ini menandai komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislatif dengan cara yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sesi selanjutnya, Bupati Marwan Hamami dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan.
Diharapkan dengan adanya diskusi ini, proses legislasi dan penganggaran di Kabupaten Sukabumi dapat lebih baik, menciptakan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Redaktur: Usep Mulyana