ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (11/4/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas tersebut, fraksi-fraksi dari delapan partai menyampaikan pandangan mereka.
Secara umum, para legislator menekankan pentingnya efisiensi dalam mekanisme pemungutan pajak, serta penyesuaian regulasi agar lebih mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya kebijakan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat kecil. Mereka meminta agar revisi tarif dan ketentuan pajak mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah menjadi sorotan penting. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
Tanggapan resmi dari Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, terhadap pandangan fraksi-fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya sebagai bagian dari lanjutan proses pembahasan Raperda.
Redaktur: Usep Mulyana