ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD, Palabuhanratu.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Rinciannya:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30,69 miliar
– Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar
– Lain-lain Pendapatan yang sah naik Rp4 miliar

Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Detailnya:
– Belanja operasional naik Rp156,33 miliar
– Belanja modal naik Rp17,68 miliar
– Belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami penurunan

Pembiayaan daerah mencatat:
– Penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp122,38 miliar
– Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp114,67 miliar

Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
– Penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi
– Efisiensi belanja barang dan jasa
– Optimalisasi PAD
– Peningkatan pelayanan publik
– Pengembangan potensi wisata di Surade
– Penyediaan sarana pengelolaan sampah

Prioritas pembangunan difokuskan pada sektor infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, serta optimalisasi potensi daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati mengapresiasi masukan DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan lebih lanjut.

Reporter : Juliansyah || Redaktur : Rsd.