ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda utama membahas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati, serta unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, yang lebih akrab disapa Asjap, mengungkapkan pentingnya perubahan regulasi ini untuk memperkuat sistem pemungutan dan pengawasan pajak serta retribusi daerah.
“Revisi Perda ini untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, efektif, dan mampu menanggapi perkembangan dinamis di bidang pembangunan daerah,” tandasnya, Kamis (17/4/2025).
Mantan Kadis PU itu juga menyampaikan tujuh poin strategis yang mendasari perubahan regulasi ini. Di antaranya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kemudahan bagi para pelaku usaha, dan membangun iklim investasi yang lebih kondusif.
Selain itu, ia juga menyoroti upaya untuk meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan peran aktif dari semua pihak, baik pemerintah, legislatif, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda ini dapat terus ditingkatkan, sehingga kebijakan yang disepakati dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah persetujuan Raperda, Bupati berharap agar regulasi ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi. Dengan demikian, langkah implementasi kebijakan ini dapat segera dimulai dan memberikan manfaat langsung bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Usep Mulyana