ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan respons fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (11/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati. Bergantian menyampaikan pandangan Partai Golkar, Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi perlunya penguatan mekanisme pemungutan pajak yang efisien, penerapan kebijakan yang berkeadilan, serta transparansi dalam prosesnya.
Sejumlah fraksi juga mengingatkan pemerintah daerah agar menetapkan tarif baru dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil, demi menghindari beban ekonomi tambahan yang tidak proporsional.
Proses ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda, yang mencerminkan keterlibatan aktif legislatif dalam menjaga tata kelola fiskal daerah agar tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Sementara Bupati Sukabumi H. Asep Japar dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi merespon jawaban dari fraksi-fraksi dalam rapat paripurna selanjutnya.
Redaktur: Usep Mulyana