ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi akan menertibkan pemasangan kabel dan tiang jaringan internet yang dinilai semrawut dan tanpa izin resmi di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Langkah ini diambil setelah ada laporan menyampaikan keluhan soal kabel dan tiang milik provider internet yang dipasang sembarangan, bahkan melanggar batas lahan warga, jalan desa, dan jalan kabupaten.

“Banyak kabel dan tiang internet dipasang tanpa seizin atau sepengetahuan pihak desa, mengganggu estetika, kenyamanan, dan keamanan warga,” kata Kepala DPMPTSP Sukabumi, Ali Iskandar, Sabtu (19/7/2025).

Ali menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib mengikuti aturan yang berlaku. Mereka harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin resmi melalui OSS, serta izin penggunaan Ruang Milik Jalan (RMJ) dari DPMPTSP.

“Semua harus sesuai prosedur, termasuk Provider. Kami pakai rujukan dari aturan Kemenkominfo,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan menerbitkan surat edaran resmi kepada semua kecamatan dan provider terkait. Pemerintah juga akan memasang papan peringatan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran untuk edukasi dan pengawasan.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi bisa dijatuhkan, mulai dari pemutusan layanan, denda, hingga hukuman pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.

(Rsd).