ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan tanah urug di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Jumat (18/7/2025).
Sidak ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media yang menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
Dugaan penambangan dilakukan oleh CV. Duta Limas tanpa izin lengkap sesuai aturan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ali Iskandar Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proyek nasional sekalipun harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
“Meski berskala nasional, kebutuhan proyek tetap harus mengikuti aturan. Kalau aktivitas dilakukan tanpa izin, itu sudah jadi ranah aparat penegak hukum,” katanya Rabu (18/7/2025).
Sementara dilokasi tidak ada aktivitas penambangan saat sidak namun terdapat beberapa truk besar. Sebelumnya, lokasi ini juga sudah mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup yang sempat melakukan inspeksi pada 22 Maret 2025 yang lalu dan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran.