ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama sebelum libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Hingga saat ini, jumlah desa yang telah mengajukan permohonan pencairan masih di bawah 50 persen, meskipun proses pencairan sudah mulai berjalan.

Kepala Bidang Keuangan dan Kerja Sama Desa DPMD, Suhebot Ginting, menegaskan bahwa desa-desa perlu mempercepat proses pengajuan agar sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan tahun ini dilakukan dalam dua tahap, dan diharapkan tahap pertama dapat diselesaikan sebelum 19 Maret 2025,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).  Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penganggaran Dana Desa tetap berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Desa.

Salah satunya kata dia adalah alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 02 Tahun 2024 dan Kepmendes Nomor 03 Tahun 2025. Namun, pencairan dana untuk ketahanan pangan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

DPMD Kabupaten Sukabumi sendiri telah menyelesaikan perencanaan keuangan desa pada awal Maret, sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk menunda pengajuan pencairan. Pemerintah berharap proses ini dapat segera rampung agar program pembangunan di desa bisa berjalan sesuai rencana.

Dengan sekitar 120 desa di Kabupaten Sukabumi yang telah berbadan hukum, Suhebot kembali mengingatkan agar desa-desa yang belum mengajukan segera menyelesaikan administrasi pencairan Dana Desa. “Hal ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana