ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas VII SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut mengakibatkan korban mengalami cedera fisik.

Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, penjangkauan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) untuk memastikan kondisi anak yang diduga menjadi korban sekaligus melihat kebutuhan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bhabinkamtibmas Polsek Nagrak, pihak sekolah, perwakilan puskesmas, OPSIGA Koalisi Perempuan Indonesia.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengaku prihatin atas munculnya dugaan perundungan yang menimpa pelajar tersebut, terlebih adanya informasi mengenai luka yang dialami korban.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum fakta dan kronologi kejadian terverifikasi, tetapi setiap informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tetap harus direspons,” kata Agus.

Menurut dia, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian dengan mengutamakan keselamatan serta kebutuhan anak yang terdampak.

Agus mengatakan pihaknya telah meminta Kepala UPTD PPA Wilayah Utara beserta staf untuk menelusuri informasi yang beredar. Langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan keluarga korban, pihak sekolah, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Selain menelusuri dugaan peristiwa tersebut, DP3A juga berupaya mengidentifikasi bentuk perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan anak.

Agus menilai penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya berfokus pada biaya pengobatan ataupun penyelesaian secara kekeluargaan. Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari pemulihan korban, perlindungan saksi, hingga penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat.

Ia berharap upaya pencegahan juga diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, dugaan perundungan di SMP PGRI 2 Nagrak ramai dibahas warganet di media sosial Facebook pada Kamis (15/10/2026). Dalam sejumlah unggahan dan kolom komentar, muncul informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap siswa yang disertai permintaan uang dan ancaman agar korban tidak melapor.

Seorang siswa juga disebut mengalami luka akibat dugaan kekerasan fisik. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara menyeluruh.

Kronologi lengkap kejadian, pihak yang terlibat, serta hasil pemeriksaan dari sekolah maupun instansi terkait masih menunggu proses pendalaman lebih lanjut.

Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban ataupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Perlindungan identitas dinilai penting untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang dapat memengaruhi masa depan anak,” tutupnya.