ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memberikan pendampingan kepada korban kasus kekerasan seksual di Kecamatan Cicantayan. Pendampingan dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat proses pemeriksaan visum di RSUD Sekarwangi, Selasa (3/3/2026).
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Agus Sanusi, mengatakan pihaknya berkomitmen selalu hadir mendampingi korban dalam setiap proses penanganan.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu (7/3).
Menurut Agus, kehadiran DP3A melalui UPTD PPA menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi korban.
“Kami ingin korban merasa tidak sendiri. Negara hadir melalui pemerintah daerah untuk melindungi mereka serta memastikan hak-hak korban terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, DP3A terus berkoordinasi dengan tenaga medis, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait agar penanganan kasus berjalan komprehensif. Selain visum, DP3A juga menyiapkan layanan konseling serta pendampingan lanjutan untuk membantu pemulihan korban.
Agus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak dengan berani melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat berani melapor agar setiap kasus dapat segera ditangani,” pungkasnya.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

