ARAHBICARA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek milik PT Bogorindo Cemerlang yang berlokasi di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, pada Rabu (22/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan lingkungan sebelum kegiatan operasional berjalan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Menurutnya, percepatan investasi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita menyampaikan hal-hal terkait kegiatan. Jika memang izinnya belum ada, sebaiknya jangan ada aktivitas. Walaupun mereka pengusaha ingin cepat, tapi cepat itu harus tetap efisien. Kalau izinnya belum ada bagaimana mau efektif, yang ada malah riweh. Nah, itu yang kita sarankan,” ujar Nunung kepada awak media.
Nunung menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak dengan pengawasan lanjutan bersama aparat penegak peraturan daerah. DLH juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk memastikan perusahaan mematuhi arahan yang telah diberikan.
“Kita kan ada Satpol PP dan pihak kecamatan. Jika arahan kami tidak diindahkan, otomatis akan ada teguran-teguran dulu, sebelum aktivitasnya akhirnya ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek milik PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya sempat menuai sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi izin resmi, meskipun kegiatan di lapangan telah berjalan. Kondisi tersebut mendorong DLH untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan klarifikasi di lokasi.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Humas PT Bogorindo Cemerlang, M. Halid, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan konsep besar pengembangan kawasan pertanian modern di wilayah Sukabumi.
“Kami ingin membangun museum pertanian terbesar di Asia. Sukabumi akan menjadi poros pertanian Indonesia. Di sini nanti orang bisa belajar pertanian modern,” ungkap Halid.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat.
“Kami memahami arahan dari Ibu Kepala DLH, dan kami siap melengkapi semua izin yang diperlukan agar kegiatan bisa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Melalui langkah pengawasan ini, DLH Kabupaten Sukabumi berharap agar seluruh pelaku usaha di daerah tetap menjunjung prinsip kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab lingkungan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan penegakan aturan, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.

