ARAHBICARA.COM – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 menjelaskan tentang pelayanan keimigrasian yang mengumumkan soal kenaikan tarif untuk sejumlah layanan keimigrasian, termasuk tarif pembuatan paspor. Informasi tersebut disampaikan otoritas pada Selasa (19/11/2024).
Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 18 Oktober 2024, itu berarti peraturan tersebut akan diterapkan secara resmi pada 17 Desember 2024. Tentu saja keputusan ini sedikit mengejutkan banyak pihak, karena tarif pembuatan paspor mengalami kenaikan dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.
Bunyi dari PP 45/2024, ada beberapa perubahan penting terkait tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya tetap sebesar Rp350 ribu.
Namun, tarif untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun mengalami kenaikan menjadi Rp650 ribu. Tarif untuk paspor biasa elektronik 5 tahun juga naik menjadi Rp650 ribu, sementara paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun kini dikenakan tarif Rp950 ribu.
Selain itu, ada perubahan signifikan pada tarif untuk layanan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Bagi WNI, tarif untuk SPLP tetap sebesar Rp100 ribu, namun bagi WNA, tarif SPLP naik menjadi Rp150 ribu.
Sementara itu, tarif untuk layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama tetap dipatok Rp1 juta, sama seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Semua perubahan tarif ini dipastikan akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024.
Kenaikan tarif ini tentu saja menarik perhatian masyarakat, terlebih karena PP 45/2024 membawa sejumlah perubahan besar dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 28 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, tarif pembuatan paspor biasa non-elektronik 48 halaman pada PP 28/2019 adalah Rp350 ribu, sama dengan tarif baru untuk paspor biasa non-elektronik 5 tahun. Sementara itu, paspor elektronik 48 halaman sebelumnya dikenakan tarif Rp650 ribu, yang kini juga tetap berlaku untuk paspor elektronik 5 tahun.
Meskipun ada beberapa tarif yang tidak berubah, kenaikan tarif terutama pada paspor elektronik 10 tahun dan layanan SPLP untuk WNA dinilai cukup signifikan. Masyarakat yang membutuhkan paspor dengan masa berlaku lebih lama mungkin akan merasakan dampaknya.
Layanan percepatan paspor yang masih dipatok di angka Rp1 juta juga tetap menjadi pilihan bagi mereka yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian tarif ini, pelayanan keimigrasian dapat lebih optimal dan mendukung peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Meski demikian, berbagai kalangan berharap agar pemerintah juga memperhatikan daya beli masyarakat dalam menetapkan tarif baru ini. Mulai 17 Desember 2024, setiap warga yang mengajukan permohonan paspor akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan baru ini.
Redaktur: Usep Mulyana