ARAHBICARA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah menerapkan kebijakan Izin Tinggal Transisi, yang juga dikenal sebagai Visa Jembatan. Izin tinggal ini berfungsi sebagai ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya dan perolehan izin tinggal yang baru.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa dengan Izin Tinggal Transisi, warga asing meraup berbagai keuntungan diantaranya menghemat waktu, energi, dan biaya akomodasi yang akan dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia untuk mengajukan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Dengan kebijakan ini, warga asing pemegang Visa Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id diizinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” terangnya, Selasa (23/4/2024).
Selain itu para pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.
Lanjut dia, implementasi Izin Tinggal Transisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang telah diratifikasi pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Transisi adalah 60 hari dan hanya berlaku di dalam negeri, yaitu untuk warga asing yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Izin tinggal ini tidak lagi berlaku jika warga asing meninggalkan wilayah Indonesia. Izin tinggal ini dapat digunakan oleh warga asing yang akan mengajukan perubahan status menjadi Izin Tinggal Terbatas. Warga asing yang memegang Izin Tinggal Transisi tidak terkena kelebihan masa tinggal (overstay) jika aplikasi Izin Tinggal Transisi mereka disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Warga asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Transisi harus mengajukan permohonan melalui situs web evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya imigrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya mereka berakhir.
Silmy mengatakan bahwa dengan Izin Tinggal Transisi, warga asing dapat menghemat waktu, energi, dan biaya akomodasi yang akan dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia untuk mengajukan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Implementasi Izin Tinggal Transisi merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi warga asing di wilayah Indonesia dan memudahkan pelayanan,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana