ARAHBICARA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terus memperkuat struktur organisasinya dengan meresmikan dua direktorat baru, yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Safar M. Godam, Jumat (6/12/2024).
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak 20 November 2024.
Dengan penambahan dua direktorat baru, Ditjen Imigrasi kini memiliki total delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Direktorat Kepatuhan Internal, yang bertugas mengawasi pelaksanaan operasional agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan dipimpin oleh Barron Ichsan. Sebelumnya, Barron menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Dalam posisi barunya, Barron akan fokus pada pencegahan pelanggaran dengan mengidentifikasi potensi risiko serta menyusun kebijakan dan prosedur pencegahan.
Selain itu, direktorat ini juga bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang ada.
Seiring dengan pengangkatan Barron Ichsan, jabatan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian diambil alih oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
Safar M. Godam menjelaskan, Direktorat Kepatuhan Internal akan berfungsi sebagai pengawas internal, memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), peraturan perundang-undangan, serta kode etik yang berlaku.
Selain Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dipimpin oleh Suhendra. Suhendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Direktorat ini memiliki tugas utama untuk memastikan kelancaran dan efisiensi pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya direktorat baru ini, diharapkan dapat memperbaiki pengawasan terhadap perlintasan orang di Indonesia, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap tempat pemeriksaan imigrasi,” ujarnya.
Indonesia memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah, meliputi 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Jumlah perlintasan orang di Indonesia pada Semester I Tahun 2024 tercatat lebih dari 20 juta, sementara pada tahun 2023 tercatat hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Dengan volume perlintasan yang tinggi, pengelolaan yang lebih baik dan terstruktur menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan negara dan mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, menekankan pentingnya penyesuaian struktur organisasi ini dalam merespons tantangan yang dihadapi Ditjen Imigrasi.
Ia berharap, dengan adanya struktur yang lebih mapan dan fokus yang lebih tajam dalam pengawasan internal dan eksternal, kinerja Ditjen Imigrasi akan semakin meningkat dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.
Dengan demikian, diharapkan pelayanan imigrasi menjadi lebih efektif dan efisien, menjaga keamanan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta pendatang yang masuk ke Indonesia.
Redaktur: Usep Mulyana