ARAHBICARA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial AA. Wanita berusia 32 tahun ini dideportasi pada 6 September 2024 setelah terlibat dalam praktik prostitusi.

Pada awalnya AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 dan kemudian memperpanjang izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan setoran modal awal sebesar Rp1 miliar.

“Imigrasi menjalankan dua fungsi, yaitu pelayanan dan penegakan hukum, yang harus seimbang. Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” kata Silmy,

Namun kata dia, kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, telah mengubah syarat ini menjadi Rp10 Miliar untuk ITAS Investor dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap.

Perubahan kebijakan ujarnya, merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021, yang bertujuan memperketat pemberian visa investor dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Silmy Karim menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan selektivitas dalam penerbitan visa bagi WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi juga intensif melakukan pengawasan terhadap pemegang visa investor, terutama di Bali, guna memastikan kepatuhan terhadap izin tinggal. Operasi rutin telah dilakukan, termasuk penindakan terhadap 103 WNA asal Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber, di mana beberapa di antaranya menggunakan visa investor,” tandasnya.

Dia menambahkan, proses penerbitan visa dilakukan melalui verifikasi yang ketat, memastikan pemohon memenuhi syarat dan tidak memiliki catatan yang merugikan. Namun, Silmy Karim menyoroti bahwa tidak semua orang asing yang masuk ke Indonesia dapat diandalkan untuk mematuhi peraturan.

Bahkan belum lama ini, penegakan hukum juga menargetkan tiga perempuan WNA, termasuk dua WN Uganda dan satu WN Rusia, yang ditangkap karena terlibat dalam prostitusi di Bali. Langkah ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menegakkan hukum sambil terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Imigrasi menjalankan dua fungsi, yaitu pelayanan dan penegakan hukum, yang harus seimbang. Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” ucapnya.

Redaktur: Usep Mulyana