ARAHBICARA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terus berupaya memperluas jangkauan layanan e-paspor menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (28/3/2024).

“Perluasan jangkauan layanan e-paspor ini
sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada
tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan
dengan Tahun 2022,” kata Silmy.

Dia menambahkan, saat ini animo masyarakat akan kebutuhan E-Paspor sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan, tambahnya.

Masih kata Silmy, paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Pada bagian lain dia menjelaskan, masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.
Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Setelah bertambah menjadi
102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari
Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan
pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujarnya.

Disamping itu kata dia, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan
visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada
pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan
bagi permohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, E-Paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan, ” jelas Silmy.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan,
ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi
sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan
masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor).

Redaktur: Usep Mulyana