ARAHBICARA.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, mensosialisasikan rencana reklasifikasi perkebunan besar tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Sukabumi Indah, Rabu (15/5/2024). Sosialisasi dilaksanakan tahun ini mengingat penilaian terakhir telah dilakukan tahun 2021 yang lalu.

“Sebagai bagian dari instrumen pembinaan dan pengawasan kinerja perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi, maka penilaian usaha perkebunan harus dilakukan minimal 3 tahun sekali khususnya bagi kebun yang sudah operasional,” kata Kadis Pertanian, Sri Hastuty Harahap.

Selain itu kata dia, sosialisasi itu bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan sekaligus menginformasikan secara masif agenda reklasifikasi kepada seluruh pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi agar memiliki pemahaman yang sama dan segera menyiapkan hal yang diperlukan dalam penilaian tersebut.

Hadir membuka acara Kadistan yang didampingi Bidang PPUP, Perwakilan dari Dirjen Perkebunan Kementan RI, Dinas Perkebunan Provinsi Jabar, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Ketua GPP (gabungan pengusaha perkebunan) Kabupaten Sukabumi, tim penilai, serta seluruh perwakilan pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana