ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menggeber pengawasan ketat terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Tak sekadar di atas kertas, Disnakertrans turun langsung ke lapangan guna memantau kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi pengupahan terbaru.
Pengawasan ini dinilai penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi dan tidak ada lagi praktik pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa kegiatan monitoring merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Sudah menjadi tugas kami untuk melaksanakan monitoring pemberlakuan UMK dan UMSK berdasarkan surat keputusan Gubernur yang sudah ditetapkan. Kami ingin meyakini bahwa keputusan ini benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan di lapangan,” ujar Sigit, Rabu (21/1/2026).
Pengawasan intensif ini, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban pengupahan secara tertib, sehingga kesejahteraan pekerja meningkat dan hubungan industrial di Sukabumi tetap harmonis.
Menurutnya, pengawasan ini tidak semata-mata bertujuan mencari pelanggaran, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar perusahaan memahami dan menjalankan kewajibannya dengan benar.
Disnakertrans juga membuka ruang dialog bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan UMK dan UMSK 2026, agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sigit menambahkan, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran hingga sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti tidak mematuhi aturan pengupahan. Hal ini dilakukan demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

