ARAHBICARA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 sesuai aturan. THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

“THR adalah hak pekerja yang wajib ditunaikan. Sesuai regulasi, batas akhir pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya. Kami berharap semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi tenggat waktu tersebut untuk menjaga kesejahteraan pekerja,” jelas Sigit, Kamis (12/3/2026).

Sigit menjelaskan, perusahaan diperbolehkan membayar THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, terutama jika sudah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Jika ada kesepakatan untuk membayar lebih awal, itu sangat kami apresiasi. Namun yang tidak boleh adalah membayar melewati batas tujuh hari sebelum hari raya,” tambahnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyiapkan langkah pengawasan. Sigit juga menekankan pentingnya dialog antara pekerja dan pengusaha jika ada kendala dalam proses pembayaran.

Dengan imbauan ini, Disnakertrans berharap tidak ada keterlambatan pembayaran THR di tahun 2026. THR dinilai berperan penting dalam membantu kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd