ARABICARA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Sukabumi meminta warga untuk berhati-hati menganggapi informasi tentang informasi lowongan kerja yang berseliweran di media sosial akhir-akhir ini.
Apabila hal itu merupakan salah satu modus penipuan, Disnakertrans meminta agar korban segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk ke saber pungli.
Hal tersebut mengemuka setelah muncul sebuah postingan netizen di grup media sosial soal dugaan penipuan rekrutmen kerja yang mengatasnamakan salah satu pabrik garmen yang terletak di Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Dalam unggahan tersebut, seorangĀ dituding telah meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat memasukkan mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu masih dalam postingan juga dicantumkan jika pelaku memperlihatkan Surat Kontrak Kerja yang legalitsnya sangat sumir dan meragukan.
Modus yang diduga dilakukan oleh pemilik akun tersebut meminta uang mulai kepada para pencari kerja mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta sebagai syarat diterima bekerja. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan oleh korban.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, mengaku miris dengan kejadian itu karena kasus seperti ini terjadi berulang kali. Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan modus kejahatan di dunia maya seperti ini.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi terkait penipuan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu dengan menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat. Kami juga turut prihatin kepada para korban,” ujar Endang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/02/2025).
Pada bagian lain Endang menuturkan, praktik penipuan modus pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja bisa dilaporkan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Disnakertrans ini hadir di pencegahan, misal dengan pengumuman pemberitahuan dan lain-lain. Jadi memang bisa dilaporkan jika memang terbukti ada praktik pungli. Jika ada pencari kerja yang datang ke perusahaan kemudian dimintai uang, itu bisa langsung diajukan aduan, penanganannya ada di aparat penegak hukum dengan melalui saber pungli,” tambahnya.
Dia menambahkan langkah pencegahan, telah dipersiapkan diantaranya aplikasi Silent Center, yang terhubung dengan SIAPkerja ID, sebagai platform resmi bagi masyarakat untuk mencari lowongan kerja yang telah diverifikasi.
“Silent Center ini kami pastikan seluruh informasi didalamnya telah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh staf kami, sehingga baik lowongan pekerjaan maupun pelamar yang menggunakan aplikasi ini dapat dipercaya tanpa perlu dikhawatirkan,” jelas Endang.
Disnakertrans juga mengajak para pencari kerja untuk menggunakan aplikasi tersebut guna mendapatkan informasi lowongan kerja yang resmi dan menghindari praktik penipuan.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber yang resmi serta melaporkan jika menemukan praktik pungli atau dugaan penipuan serupa ke nomor aduan saber pungli 0823 1292 3048.
Redaktur: Usep Mulyana