ARAHBICARA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi, untuk sementara menyetop sementara layanan akses online atau digital untuk pelayanan kartu kuning untuk para pencari kerja.
Untuk itu Disnaker meminta warga yang membutuhkan pelayanan kartu AK-1 ini untuk datang langsung ke kantor.
Pengumuman tersebut dibuat lewat sejumlah akun media sosial resminya pada awal Januari 2025. Berikut bunyi pengumumannya pada Kamis (9/1/2025).
Bagi pencari kerja yang ingin membuat Kartu AK-1 (Kartu kuning), silahkan untuk datang langsung ke kantor untuk mendapatkan nomor antrian dikarenakan saat ini sedang ada perbaikan server pada website disnakertrans.sukabumikab.go.id .
Aplikasi silent center sendiri merupakan unit pelayanan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berbasis digital, yang terintegrasi dalam portal disnakertrans.sukabumikab.go.id. Silent Center sendiri merupakan singkatan dari Sukabumi Integrated Labour and Employment Center.
Dimana para pencari bisa mendapatkan pelayanan online untuk pengambilan nomor antrian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK-1. Hal ini sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 75 Tahun 2021.
Aplikasi ini juga menyertakan sejumlah syarat dan tata cara mengakses nomor antrian kartu kuning secara online. Mulai dari sudah memiliki akun di kemnaker.go.id, melengkapi Profil di Sisnaker Jika belum silahkan klik tautan berikut Sisnaker.
Apabila Foto Profil sudah di unggah, Pada bagian Pendidikan untuk ijazah wajib di upload, Jika tidak melengkapi Profil di Sisnaker dipastikan tidak dapat mencetak kartu kuning. Langkah berikutnya silahkan tentukan waktu dan ambil antrian
Selama proses perbaikan server atau maintenance, warga kabupaten sukabumi yang butuh pelayanan kartu kuning, diminta untuk datang langsung ke kantor Disnakertrans di jalan Pelabuhan II Km. 06, No. 703, Situmekar, Sukabumi, Kota Sukabumi.
Redaktur: Usep Mulyana