ARAHBICARA.COM – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, minta perusahaan mematuhi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Tedi Kuswandi, Selasa (7/1/2025).

“Kami mengimbau seluruh pihak mematuhi kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Pj Gubernur Jabar. Ini aturan pemerintah yang wajib dilaksanakan,” kata Tedi.

Pj Gubernur atas nama Pemprov Jawa Barat ujarnya, telah menetapkan UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Sukabumi menjadi Rp3.604.482. Angka ini naik sekitar Rp219.991 dari UMK tahun 2024 atau 6,5 persen.

Guna memastikan pembayaran UMK tahun 2025 tidak menyalahi aturan yang ada,Tedi mengaku akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan.

“Kesiapan perusahaan tetap harus diperhatikan. Tetapi berdasarkan aturan, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh sebab itu dia menginginkan hubungan buruh dan perusahaan yang terjalin dengan baik agar semua pihak diuntungkan dengan kebijakan ini.

“Ketika bicara tentang hak dan kewajiban. Upah minimum merupakan hak buruh yang harus dibayarkan. Namun di sisi lain, buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja seiring kenaikan upah ini,“ terang dia.

Redaktur: Usep Mulyana